Sabtu, 09 April 2016

Kontruksi Kontrak Dalam Pembangunan Proyek Yang Harus Diketahui

JENIS-JENIS KONTRAK
Dalam dunia konstruksi, perjanjian antara pihak owner dengan pihak kontraktor diikat dalam sebuah kontrak kerja. Pengaturan hukum kontrak kerja proyek konstruksi diatur oleh pihak-pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (KUHP pasal 1601b). Kontrak proyek konstruksi ini berupa dokumen tertulis dan wajib menjelaskan tentang kesepakatan keselamatan umum dan tertib bangunan karena sebuah proyek konstruksi merupakan pekerjaan yang mengandung resiko tinggi.

Jenis-jenis kontrak proyek konstruksi adalah:

KONTRAK HARGA SATUAN (UNIT PRICE CONTRACT)

Dalam kontrak ini, pihak kontraktor hanya menentukan harga satuan pekerjaan untuk biaya semua jenis pekerjaan yang mungkin dikeluarkan termasuk biaya overhead dan keuntungan. Biasanya, kontrak ini digunakan jika kuantitas aktual dan masing-masing item pekerjaan sulit untuk diestimasi secara akurat sebelum proyek dimulai. Pemilik dan kontraktor akan melakukan opname atau pengukuran bersama terhadap jumlah bahan yang terpasang untuk menentukan kuantitas pekerjaan yang sesungguhnya. Kelemahan dari jenis kontrak ini yaitu pemilik tidak dapat mengetahui secara pasti biaya aktual proyek hingga proyek itu selesai.

KONTRAK BIAYA PLUS JASA (COST PLUS FEE CONTRACT)
Dalam kontrak ini, kontraktor akan menerima pembayaran atas pengeluarannya, ditambah dengan biaya untuk overhead dan keuntungan. Besarnya biaya overhead dan keuntungan biasanya dihitung berdasarkan presentase biaya yang akan dikeluarkan kontraktor. Yang menjadi kelemahan jenis kontrak ini hampir sama dengan jenis kontrak harga satuan dimana pemilik tidak dapat mengetahui biaya aktual proyek yang akan dilaksanakan. Biasanya kontrak jenis ini dipakai jika proyek tersebut harus diselesaikan dalam waktu yang singkat sementara rencana dan spesifikasinya belum dapat diselesaikan.

KONTRAK BIAYA MENYELURUH (LUMP SUM CONTRACT)
            Dalam kontrak ini menyatakan bahwa kontraktor akan melaksanakan proyek sesuai dengan rancangan biaya tertentu. Apabila terjadi perubahan dalam kontrak, perlu dilakukan negosiasi antara pemilik dan kontraktor untuk menetapkan besarnya pembayaran (baik tambah maupun kurang) yang akan diberikan kepada kontraktor terhadap perubahan tersebut.
Kontrak jenis ini hanya bisa diterapkan apabila ada perencanaan yang telah benar-benar selesai, dimana kontraktor sudah dapat melakukan estimasi kuantitas secara akurat. Biasanya pemilik proyek dengan jumlah anggaran yang terbatas akan memilih jenis kontrak ini karena merupakan satu-satunya jenis kontrak yang memberi nilai pasti terhadap biaya yang akan dikeluarkan.




SISTEM KONTRAK

Penyusunan kontrak jasa pemborongan adalah kegiatan menyusun kontrak paket pekerjaan jasa pemborongan yang dilakukan oleh pihak pengguna jasa / panitia dan penyedia jasa pemborongan yang telah ditunjuk pada proses pelaksanaan lelang.
Dalam menyusun kontrak, pengguna dan penyedia jasa pemborongan mengacu kepada dan berdasarkan naskah draft kontrak yang ada dalam dokumen penawaran dan dokumen lainnya seperti : dokumen berita acara hasil pembukaan dokumen usulan, berita acara evaluasi, berita acara klarifikasi dan negosiasi, berita acara penetapan calon penyedia jasa pemborongan, dan keputusan penunjukan penyedia jasa pemborongan dari pihak pengguna, dan sebagainya.
Sistem kontrak yang dipilih adalah sistem kontrak yang telah ditentukan pada naskah draft kontrak yang ada dalam dokumen permintaan usulan. Pemilihan sistem kontrak yang digunakan tersebut disesuaikan dengan jenis, sifat, dan nilai pengadaan jasa pemborongan yang bersangkutan.

Berikut adalah jenis kontrak yang umumnya digunakan dalam pekerjaan jasa pemborongan

1. Kontrak Lumpsum
Kontrak lumpsum pada pekerjaan jasa pemborongan adalah kontrak yang berdasarkan total biaya yang disepakati oleh para pihak pada waktu dilakukan negosiasi.
Kontrak lumpsum dipilih untuk pekerjaan jasa pemborongan yang sifat pekerjaannya tidak rumit serta jenis pekerjaannya dan volumenya dapat ditentukan dan dihitung secara akurat.
Dalam kontrak lumpsum semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan jasa pemborongan tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa pemborongan kecuali dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure).
Pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan tahap penyelesaian pekerjaan jasa pemborongan, misalnya : Dalam jasa pekerjaan pembangunan rumah, pembayaran pertama sebesar 20% setelah pekerjaan pondasi selesai. Pembayaran kedua sebesar 30% setelah pekerjaan pembuatan dinding dan selanjutnya.

2. Kontrak Harga Satuan
Kontrak berdasarkan Harga Satuan adalah kontrak pekerjaaan jasa pemborongan yang berdasarkan harga satuan setiap jenis pekerjaan yang disepakati.
Cara pembayarannya dilakukan bulanan berdasarkan nilai minimal yang disepakati.
Misalnya :
Nilai pembayaran yang disepakati minimal sebesar Rp.10.000.000,- , maka apabila pada suatu bulan kontraktor menagih kurang dari pada Rp.10.000.000,- belum dapat dibayar.

3. Kontrak Biaya Tambah Imbalan Jasa (Cost Plus Fee)
Kontrak sistem cost plus fee adalah kontrak pengadaan jasa pemborongan yang berdasarkan biaya yang dikeluarkan ditambah fee yang disepakati. Pembayaran dilakukan secar periodik ( misalnya bulanan ) dengan nilai pembayaran minimum yang disepakati para pihak.
Kontrak jenis ini umumnya digunakan untuk jenis dan volume pekerjaannya belum pasti.
Pasal 30 Keppres No. 80 Tahun 2003 mengatur ketentuan mengenai jenis kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai berikut :

Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas :
1. Berdasarkan bentuk imbalan :
a. Lumpsum
Kontrak Lumpsum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi bdalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.

b. Harga Satuan
Kontark Harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelsaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan semetara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.

c. Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
Kontrak Gabungan Lumpsum edan Harga Satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lumpsum dan hartga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.

d. TerimaJadi (Turn Key)
Kontrak Terima Jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.

e. Persentase
Kontrak Persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.

2. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan

a. Tahun Tunggal
Kontrak Tahun Tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran vuntuk asa 1 (satu) tahun anggaran.



b. Tahun Jamak
Kontark Tahun Jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.

3. Berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa ;

a. Kontrak Pengadaan Tunggal
Kontrak Pengadaan Tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan terentu dalam waktu tertentu

b. Kontrak Pengadaan Bersama
Kontrak Pengadaan Bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan.


  ILMU SIPIL  MANAJEMEN KONSTRUKSI 

Kresna Nurdianyoto  21.18
Kontrak konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Kontrak konstruksi yang biasa dilaksanakan di Indonesia adalah kontrak yang terpisah antara perencanaan, konstruksi dan pemeliharaan. Namun sejak tahun 1990an, terdapat tendensi ke arah kontrak yang lebih terintegrasi yang disebut Kontrak Berbasis Kinerja atau Performance Based Contract (PBC). Jenis-jenis kontrak yang termasuk dalam PBC diantaranya adalah Building Team Contract, Turnkey Contract, Design & Build Contract dan Alliance Contract. Pemilihan jenis kontrak tersebut tergantung dari waktu, sumber daya, biaya, tanggung jawab perencanaan dan resiko pekerjaan. Tipe-tipe kontrak dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut yaitu:
A.   DEFINISI

· Tradisional        : memisahkan perencanaan, konstruksi dan pemeliharaan
· Terintegrasi      : perencanaan dan konstruksi digabung
· Lifecycle            : perencanaan, konstruksi dan pemeliharaan digabung

Dalam system pemakaian sumber hukum, di Indonesia sendiri terdapat dua golongan kontrak konstruksi, yaitu:
1.       Golongan dalam negeri
Golongan dalam negeri ini biasanya digunakan oleh proyek-proyek pmebangunan yang dimiliki oleh instansi dalam negeri. Peraturan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dapat dijadikan acuan untuk kontrak berbasis kinerja adalah:


-          UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi
-          PP No. 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
-          PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
-          PP No. 30/2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
-        Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa    Pemerintah
-          Kepmen Kimpraswil No. 339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah
-          Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
-          Kepmen PU No. 181/KPTS/M/2005 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, Lanjutan 1
-          Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 13/SE/M/2006 tanggal 3 Oktober 2006

2.  Golongan Asing
Kontrak konstruksi di dunia internasional deikenal dengan beberapa system kontrak konstruksi yang biasa dipakai antara lain:
1.       AIA (Ameriacan Institute of Architect)
2.       FIDIC
3.       JCT
4.       SIA
Jenis Kontrak di Indonesia sendiri menurut Keppres No. 80/2003 melalui pasal 30 mendefinisikan tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan penjelasannya sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas:
a. berdasarkan bentuk imbalan:
1) lump sum;
2) harga satuan;
3) gabungan lump sum dan harga satuan;
4) terima jadi (turn key);
5) persentase.
b. berdasarkan jangka waktu pelaksanaan:
1) tahun tunggal;
2) tahun jamak.
c. berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa:
1) kontrak pengadaan tunggal;
2) kontrak pengadaan bersama.

(2) Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.

(3) Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.

(4) Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.

(5) Kontrak terima jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.

(6) Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut.

(7) Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.

(8) Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.

(9) Kontrak pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.

(10) Kontrak pengadaan bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.






BERDASARKAN FIDIC

Kontrak kerja berdasarkan FIDIC (Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels) berisi mengenai:
1. Definisi dan interpretasi
Pada bagian ini berisi mengenai istilah istilah hukum, pihak pihak yang terkait, dan penjelasannya di dalam kontrak. Pada bab ini dijelaskan secara mendetail untuk menghindari adanya kesalahan interpretasi.

2. Pengawas
Memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi pengawas untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Dalam bab ini dijelaskan bahwa pengawas ditunjuk langsung oleh pemberi kerja untuk mengawasi proyek. Dari mulainya proyek sampai dengan berakhirnya. Pengawas memiliki tugas untuk menjembatani antara kontaktor dan pemberi kerja, serta dituntut untuk bersikap adil dalam menghadapi permasalahan yang timbul.

3. Penggunaan Kontrak dan Pemakaian Subkontraktor
Pada bagian ini menjelaskan tentang :
Bahwa kontrak kerja yang telah disetujui oleh kedua belah pihak antara pemberi kerja dan kontraktor tidak dapat dilaksanakan tanpa persetujuan dari pihak pengawas.
Bahwa seluruh pekerjaan yang telah disepakati tidak boleh sepenuhnya diberikan kepada subkontraktor tanpa persetujuan dari pengawas dan kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya mengenai hasil pekerjaan subkontraktor.Memuat mengenai cara penugasan sub kontraktor dalam suatu proyek, kewajiban sub kontraktor.

4. Dokumen kontrak
Pada bagian ini menjelaskan tentang :
Bahwa kontrak tunduk sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tempat dimana proyek berada.
Dokumen kontrak yang ada berisikan dokumendokumen pendukung lainnya seperti : Spesifikasi, Syarat Umum, Syarat Khusus.
Bahwa data data teknis seperti keadaan lapangan, jenis tanah dan sebagainya, dibuat oleh kontraktor serta disetujui oleh pengawas untuk digunakan sebagaimana mestinya.


Kontruksi Kontrak Dalam Pembangunan Proyek Yang Harus Diketahui Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar