ILMU TEKNIK
MANAJEMEN KONSTRUKSI KONTRAK KONSTRUKSI
Kontrak konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Kontrak konstruksi yang biasa
dilaksanakan di Indonesia adalah kontrak yang terpisah antara perencanaan,
konstruksi dan pemeliharaan. Namun sejak tahun 1990an, terdapat tendensi ke
arah kontrak yang lebih terintegrasi yang disebut Kontrak Berbasis Kinerja atau
Performance Based Contract (PBC). Jenis-jenis kontrak yang termasuk dalam PBC
diantaranya adalah Building Team Contract, Turnkey Contract, Design & Build
Contract dan Alliance Contract. Pemilihan jenis kontrak tersebut tergantung
dari waktu, sumber daya, biaya, tanggung jawab perencanaan dan resiko
pekerjaan. Tipe-tipe kontrak dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut yaitu:
A. DEFINISI
·
Tradisional : memisahkan perencanaan,
konstruksi dan pemeliharaan
·
Terintegrasi : perencanaan dan konstruksi
digabung
·
Lifecycle :
perencanaan, konstruksi dan pemeliharaan digabung
Dalam system pemakaian sumber
hukum, di Indonesia sendiri terdapat dua golongan kontrak konstruksi, yaitu:
1.
Golongan dalam negeri
Golongan dalam negeri ini biasanya digunakan oleh
proyek-proyek pmebangunan yang dimiliki oleh instansi dalam negeri. Peraturan
yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dapat dijadikan acuan untuk
kontrak berbasis kinerja adalah:
-
UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi
-
PP No. 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
-
PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
-
PP No. 30/2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
-
Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
-
Kepmen Kimpraswil No. 339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah
-
Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi
-
Kepmen PU No. 181/KPTS/M/2005 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi, Lanjutan 1
-
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 13/SE/M/2006 tanggal 3 Oktober 2006
2.
Golongan Luar
Kontrak konstruksi di dunia
internasional deikenal dengan beberapa system kontrak konstruksi yang biasa
dipakai antara lain:
1.
AIA (Ameriacan Institute of Architect)
2.
FIDIC
3.
JCT
4.
SIA
Jenis Kontrak di Indonesia sendiri menurut Keppres No.
80/2003 melalui pasal 30 mendefinisikan tentang tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan penjelasannya sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Kontrak pengadaan
barang/jasa dibedakan atas:
a. berdasarkan bentuk imbalan:
1) lump sum;
2) harga satuan;
3) gabungan lump sum dan
harga satuan;
4) terima jadi (turn key);
5) persentase.
b. berdasarkan jangka waktu
pelaksanaan:
1) tahun tunggal;
2) tahun jamak.
c. berdasarkan jumlah
pengguna barang/jasa:
1) kontrak pengadaan tunggal;
2) kontrak pengadaan bersama.
(2) Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan
barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu,
dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi
dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia
barang/jasa.
(3) Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan
barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu,
berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih
bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil
pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan
oleh penyedia barang/jasa.
(4) Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan adalah
kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan
yang diperjanjikan.
(5) Kontrak terima jadi adalah kontrak pengadaan
barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
(6) Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa
konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana
konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase
tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut.
(7) Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan
pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
(8) Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan
pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun
anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan
yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi,
Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
(9) Kontrak pengadaan tunggal adalah kontrak antara
satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk
menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
(10) Kontrak pengadaan bersama adalah kontrak antara
beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu
untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan
kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama
yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
BERDASARKAN FIDIC
Kontrak kerja berdasarkan FIDIC (Federation
Internationale Des Ingenieurs Counsels) berisi mengenai:
1. Definisi dan interpretasi
Pada bagian ini berisi mengenai istilah – istilah hukum, pihak – pihak yang terkait, dan penjelasannya di dalam
kontrak. Pada bab ini dijelaskan secara mendetail untuk menghindari adanya
kesalahan interpretasi.
2. Pengawas
Memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan
kualifikasi pengawas untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Dalam bab ini
dijelaskan bahwa pengawas ditunjuk langsung oleh pemberi kerja untuk mengawasi
proyek. Dari mulainya proyek sampai dengan berakhirnya. Pengawas memiliki tugas
untuk menjembatani antara kontaktor dan pemberi kerja, serta dituntut untuk
bersikap adil dalam menghadapi permasalahan yang timbul.
3. Penggunaan Kontrak dan Pemakaian Subkontraktor
Pada bagian ini menjelaskan tentang :
• Bahwa kontrak kerja yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak antara pemberi kerja dan kontraktor tidak dapat dilaksanakan tanpa
persetujuan dari pihak pengawas.
• Bahwa seluruh pekerjaan yang telah disepakati tidak
boleh sepenuhnya diberikan kepada subkontraktor tanpa persetujuan dari pengawas
dan kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya mengenai hasil pekerjaan
subkontraktor.Memuat mengenai cara penugasan sub kontraktor dalam suatu proyek,
kewajiban sub kontraktor.
4. Dokumen kontrak
Pada bagian ini menjelaskan tentang :
• Bahwa kontrak tunduk sesuai dengan peraturan yang
berlaku pada tempat dimana proyek berada.
• Dokumen kontrak yang ada berisikan dokumen–dokumen pendukung lainnya seperti : Spesifikasi,
Syarat Umum, Syarat Khusus.
• Bahwa data – data teknis seperti keadaan lapangan, jenis tanah dan
sebagainya, dibuat oleh kontraktor serta disetujui oleh pengawas untuk
digunakan sebagaimana mestinya.
Kontrak konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Kontrak konstruksi yang biasa
dilaksanakan di Indonesia adalah kontrak yang terpisah antara perencanaan,
konstruksi dan pemeliharaan. Namun sejak tahun 1990an, terdapat tendensi ke
arah kontrak yang lebih terintegrasi yang disebut Kontrak Berbasis Kinerja atau
Performance Based Contract (PBC). Jenis-jenis kontrak yang termasuk dalam PBC
diantaranya adalah Building Team Contract, Turnkey Contract, Design & Build
Contract dan Alliance Contract. Pemilihan jenis kontrak tersebut tergantung
dari waktu, sumber daya, biaya, tanggung jawab perencanaan dan resiko
pekerjaan. Tipe-tipe kontrak dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut yaitu:
A. DEFINISI
·
Tradisional : memisahkan perencanaan,
konstruksi dan pemeliharaan
·
Terintegrasi : perencanaan dan konstruksi
digabung
·
Lifecycle :
perencanaan, konstruksi dan pemeliharaan digabung
Dalam system pemakaian sumber
hukum, di Indonesia sendiri terdapat dua golongan kontrak konstruksi, yaitu:
1.
Golongan dalam negeri
Golongan dalam negeri ini biasanya digunakan oleh
proyek-proyek pmebangunan yang dimiliki oleh instansi dalam negeri. Peraturan
yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dapat dijadikan acuan untuk
kontrak berbasis kinerja adalah:
-
UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi
-
PP No. 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
-
PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
-
PP No. 30/2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
-
Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
-
Kepmen Kimpraswil No. 339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah
-
Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi
-
Kepmen PU No. 181/KPTS/M/2005 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi, Lanjutan 1
-
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 13/SE/M/2006 tanggal 3 Oktober 2006
2.
Golongan Luar
Kontrak konstruksi di dunia
internasional deikenal dengan beberapa system kontrak konstruksi yang biasa
dipakai antara lain:
1.
AIA (Ameriacan Institute of Architect)
2.
FIDIC
3.
JCT
4.
SIA
Jenis Kontrak di Indonesia sendiri menurut Keppres No.
80/2003 melalui pasal 30 mendefinisikan tentang tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan penjelasannya sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Kontrak pengadaan
barang/jasa dibedakan atas:
a. berdasarkan bentuk imbalan:
1) lump sum;
2) harga satuan;
3) gabungan lump sum dan
harga satuan;
4) terima jadi (turn key);
5) persentase.
b. berdasarkan jangka waktu
pelaksanaan:
1) tahun tunggal;
2) tahun jamak.
c. berdasarkan jumlah
pengguna barang/jasa:
1) kontrak pengadaan tunggal;
2) kontrak pengadaan bersama.
(2) Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan
barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu,
dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi
dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia
barang/jasa.
(3) Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan
barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu,
berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih
bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil
pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan
oleh penyedia barang/jasa.
(4) Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan adalah
kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan
yang diperjanjikan.
(5) Kontrak terima jadi adalah kontrak pengadaan
barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
(6) Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa
konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana
konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase
tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut.
(7) Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan
pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
(8) Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan
pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun
anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan
yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi,
Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
(9) Kontrak pengadaan tunggal adalah kontrak antara
satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk
menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
(10) Kontrak pengadaan bersama adalah kontrak antara
beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu
untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan
kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama
yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
BERDASARKAN FIDIC
Kontrak kerja berdasarkan FIDIC (Federation
Internationale Des Ingenieurs Counsels) berisi mengenai:
1. Definisi dan interpretasi
Pada bagian ini berisi mengenai istilah – istilah hukum, pihak – pihak yang terkait, dan penjelasannya di dalam
kontrak. Pada bab ini dijelaskan secara mendetail untuk menghindari adanya
kesalahan interpretasi.
2. Pengawas
Memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan
kualifikasi pengawas untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Dalam bab ini
dijelaskan bahwa pengawas ditunjuk langsung oleh pemberi kerja untuk mengawasi
proyek. Dari mulainya proyek sampai dengan berakhirnya. Pengawas memiliki tugas
untuk menjembatani antara kontaktor dan pemberi kerja, serta dituntut untuk
bersikap adil dalam menghadapi permasalahan yang timbul.
3. Penggunaan Kontrak dan Pemakaian Subkontraktor
Pada bagian ini menjelaskan tentang :
• Bahwa kontrak kerja yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak antara pemberi kerja dan kontraktor tidak dapat dilaksanakan tanpa
persetujuan dari pihak pengawas.
• Bahwa seluruh pekerjaan yang telah disepakati tidak
boleh sepenuhnya diberikan kepada subkontraktor tanpa persetujuan dari pengawas
dan kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya mengenai hasil pekerjaan
subkontraktor.Memuat mengenai cara penugasan sub kontraktor dalam suatu proyek,
kewajiban sub kontraktor.
4. Dokumen kontrak
Pada bagian ini menjelaskan tentang :
• Bahwa kontrak tunduk sesuai dengan peraturan yang
berlaku pada tempat dimana proyek berada.
• Dokumen kontrak yang ada berisikan dokumen–dokumen pendukung lainnya seperti : Spesifikasi,
Syarat Umum, Syarat Khusus.
• Bahwa data – data teknis seperti keadaan lapangan, jenis tanah dan
sebagainya, dibuat oleh kontraktor serta disetujui oleh pengawas untuk
digunakan sebagaimana mestinya.
0 komentar:
Posting Komentar